Kronologis Pembunuhan Pasutri Warga Jepang, Astawa Semula Hanya Niat Mencuri untuk Bayar Utang





TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Misteri kasus pembubuhan pasangan suami istri warga negara Jepang, Matshuba Hiroko (70) dan Matshuba Norio (73), di perumahan mewah Puri Gading Blok F1, Jimbaran, Badung, Bali akhirnya terungkap.


Tersangka pelakunya adalah I Putu Astawa (25) yang ditangkap petugas Polresta Denpasar di Jalan Mekarsari, Pemogan, Denpasar, Senin (18/9/2017) pukul 03.00 Wita.


Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan Astawa ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan yang disamarkan dengan kejadian kebakaran, yang terjadi pada 3 September lalu itu.


Menurut Hadi Purnomo, awalnya niat tersangka adalah ingin mencuri karena terbelit utang.


Namun, aksinya kemudian berubah menjadi pembunuhan karena korban melakukan perlawanan saat dompetnya hendak dirampas oleh Astawa.


“Tersangka memiliki utang Rp 10 juta. Karena terbelit utang itu, ia mencari jalan pintas dengan sasaran mencuri. Tetapi korban melawan sehingga tersangka melakukan pembunuhan,” kata Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (18/9/2017).


Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Cici Ternyata Ibu Tiri Vokalis The Rain Indra Prasta


Hadi menambahkan tersangka tidak mengenal kedua korban yakni Matsubha Hiroko dan Matsubha Norio.


Aksi kejahatan itu terjadi ketika tersangka tengah berkeliling mencari kesempatan di Perumahan Puri Gading Jimbaran, dan akhirnya mendapati pintu gerbang kediaman korban terbuka.


Keadaan itu memancing tersangka melakukan pencurian pada Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 08.30 Wita.



قالب وردپرس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMD menghadirkan Ryzen Threadripper 2 sang Prosesor Monster dengan 32 CORE!

Vivo V9 dengan AI Camera & Snapdragon 626 Resmi Diperkenalkan

Beberapa Pengguna Android Bakal Disarankan Aplikasi ‘Lite’ Oleh Google Play Store