Kementerian BUMN Tak Banyak Bicara Tanggapi Surat Menkeu Soal Potensi Gagal Bayar Utang PLN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian BUMN tidak banyak bicara dalam menanggapi kiriman surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Nanti detailnya di PLN, nanti biar secara resmi disampaikan, kami juga lagi membahas internal,” ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Menurut Gatot, pernyataan resmi dari Kementerian BUMN nantinya akan disampaikan oleh Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.
“Nanti biar Pak Edwin aja yang bicara, Pak Edwin yang membahawi PLN,” ucap Gatot.
Sementara terkait bocornya surat rahasia Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN dan Menteri ESDM, Gatot tidak merasa heran dan sudah menjadi hal biasa dalam berkehidupan di negeri ini.
“Ya di Indonesia mana yang tidak bocor si,” ucap Gatot.
Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN yang bersifat penting dan segera terkait perkembangan risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikan.
Surat yang tertulis pada 19 September 2017 di tandatangani Sri Mulyani dan berisi lima poin. Berikut isi lengkap surat tersebut :
Berkenaan dengan pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan (Program 35 GW), dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kinerja PT PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan convenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.
2. Terbatasnya internal fund PT PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah berdampak pada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PT PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional.
3. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PT PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT PLN diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PT PLN.
4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PT PLN berasal dari TTL yang dibayarkan oleh pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Selain itu, kami mengharapkan saudara dapat mendorong PT PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.
5. Terkait dengan penugasan 35 GW, kami berpendapat perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.
Komentar
Posting Komentar