Dede Yusuf Sebut Pihak Rumah Sakit Bisa Dipidanakan atas Kematian Bayi Debora





Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat bisa dipidanakan jika terbukti lalai melayani yang berakibat meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.


Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).


Merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, RS tidak boleh menolak pasien.


Bahkan sampai menimbulkan kematian.


Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.


“Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana,” kata Dede Yusufkepada Tribunnews.com.


Kata dia, pertolongan pertama harus diberikan Rumah sakit.


Jika harus merujuk ke Rumah Sakit lain, pihak rumah sakit yang bersangkutan harus mencarikan.


“Tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari,” ucapnya.



قالب وردپرس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMD menghadirkan Ryzen Threadripper 2 sang Prosesor Monster dengan 32 CORE!

Vivo V9 dengan AI Camera & Snapdragon 626 Resmi Diperkenalkan

Beberapa Pengguna Android Bakal Disarankan Aplikasi ‘Lite’ Oleh Google Play Store