Kajari Pamekasan Patok Harga Rp 250 juta untuk Amankan Kasus
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).
Penatapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap Rp 250 juta atas pengamanan perkara penyimpangan dana desa untuk membangun infrastruktur dengan nilai proyek Rp 100 juta yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan.
Dua di antara lima tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam kasus ini Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan.
Baca: OTT di Pamekasan, KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka
Suap tersebut dimaksudnya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa yang sebenarnya segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh sebuah LSM dengan terlapor Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi ke Intel Kejati.
Untuk menghentikan kasus, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo berkoordinasi dengan Achmad Syafii.
“Soal ini dilaporkan pada Bupati dan Bupati meminta Kepala Inspektorat kasus ini harus diamankan, jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa,” terang Laode M Syarif, Rabu (3/8/2017) malam.
Komentar
Posting Komentar