Imigrasi Deportasi 148 WN Tiongkok dan Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Ini Video dan Foto-fotonya!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak imigrasi mendeportasi 148 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang tersangkut dengan sindikat kejahatan siber internasional.
Mereka sebelumnya ditangkap polisi di tiga tempat saat melakukan aksi kejahatannya.
Mereka melancarkan aksinya dari tiga tempat di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Baca: Terlibat Kejahatan Siber di Indonesia, 27 WNA Ini Digelandang dari Bali ke Mapolda Metro Jaya
Proses hukum terhadap 148 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang dideportasi ini selanjutnya diserahkan kepada kepolisian negara Tiongkok.
Semua warga negara Tiongkok dan Taiwan ini diterbangkan ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat yang telah disiapkan oleh kepolisian Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).
Polda Metro Jaya menyatakan, langkah untuk mendeportasi para anggota sindikat kejahatan siber ini atas permintaan kepolisian Tiongkok agar bisa memproses kejahatan pelaku di negara mereka.
Aksi kejahatan anggota sindikat ini memang menyasar warga Tiongkok.
Baca: Polda Metro Jaya Rilis Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Siber Asal Tiongkok dan Taiwan
Kamis pagi seluruh WNA yang diamankan di Aula Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, diatur untuk keberangkatan.
Komentar
Posting Komentar