Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Dua Pemuda Dibui Bareng





Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –Thona Saputra Pratama (27) dan Shafir Wahyu (18) terpaksa berurusan dengan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.


Kedua pemuda asal Kedung Surabaya ini diringkus lantaran jadi pengedar pil double L.


Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 170 butir pil dobel L.


Keduanya dibekuk petugas di warung kopi Duro Jl Alas Malang Surabaya, Selasa (15/8/2017) pukul 20.00 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, dua pemuda dibekuk setelah ada laporan warga yang mengetahui jika keduanya menjual pil dobel L ke warga kampung.


Baca: Dua Pemuda Terjaring Razia Kantongi 10 Pil Koplo


“Dari laporan tersebut, kami tindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Misdianto, Kamis (17/8/2017).


Di hadapan petugas, pelaku Thona dan Shafir mengaku, jika baru saja mengedarkan pil terlarang itu dengan harga seribu rupiah perbutirnya.


“Baru saja jualnya pak, dapat dari seseorang teman. Saya bisa menjual ke teman-teman kampung,” kata Thona.


Keduanya kini mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. fat



قالب وردپرس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMD menghadirkan Ryzen Threadripper 2 sang Prosesor Monster dengan 32 CORE!

Vivo V9 dengan AI Camera & Snapdragon 626 Resmi Diperkenalkan

Beberapa Pengguna Android Bakal Disarankan Aplikasi ‘Lite’ Oleh Google Play Store