Tri Ditangkap di Dekat Rumahnya Usai Beli Sabu
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – M Tri Ariyanto (21) tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemuda asal Jl Petemon Surabaya ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Diringkusnya tersangka Tri Ariyanto, bermula ketika petugas mendapat informasi jika ia kerap melakukan transaksi narkoba.
Informasi tesebut diselidiki oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan ternyata benar.
Begitu tersangka Tri Ariyanto berada di sekitar rumahnya, petugas yang dipimpin Kasubnit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made G Sutanaya melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan saat berada di depan toko tidak jauh dari rumahnya,” kata Made G Surabaya, Minggu (23/7/2017).
Baca: Baru Dipamerkan Sehari, Tiga Keris Milik Ki Pramono Jati Kembali ke Rumah Tanpa Sepengetahuannya
Dari penangkapan tersangka Tri Ariyanto, petugas mengamankan barang bukti, dua paket sabu seberat 0,42 gram, satu handphone (HP), satu celana dan satu korek api.
Setelah itu, petugas menggelandang tersangka Tri Ariyanto ke Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Tri Ariyanto mengaku, sabu yang dibawanya itu miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang.
“Untuk dipakai sendiri, saya sudah lama memakai sabu,” aku pemuda yang bekerja di sebuah kafe di Surabaya ini.
Atas perbuatannya, tersangka Tri Ariyanto kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fat)
Komentar
Posting Komentar