Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas, Pemerintah Jokowi Dinilai Ceroboh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai ceroboh dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas.
“Keluarnya Perppu ini banyak menabrak tatanan. Saya pikir pemerintahan Jokowi melakukan kecerobohan yang bisa berdampak di hukum dan politik,” kata Ray Rangkuti, Ketua Lima Indonesia, dalam Diskusi bertema : Ampuhkah Perppu?, Sabtu (15/7/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.
Ray Rangkuti melanjutkan adanya niatan pemerintah yang berencana membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila awalnya mendapat reaksi yang datar.
Namun yang dipersoalkan ialah cara atau mekanisme pembubaran yang tidak melalui pengadilan.
Menurut Ray Rangkuti masalah aspek pembubaran harus diatur betul.
“Terlebih terbitnnya Perppu ini tidak didasari dengan kekosongan hukum. Yang penting pembubaran harus ada mekanisme di pengadilan, diselesaikan secara publik, tidak hanya oleh negara,” katanya.
Komentar
Posting Komentar