Seperti Apa Poin Parliamentary Threshold Opsi A yang Diputuskan DPR? Berikut Penjelasannya





Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Opsi A telah dipilih secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (21/7/2017), beberapa isu krusial berada di dalamnya.


Satu di antaranya adalah Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.


Dalam poin yang ada di Opsi A, ambang batas parlemen dijelaskan mencapai 4 persen. Artinya, hanya partai politik peserta pemilu yang mendapatkan 4 persen suara sah secara nasional yang akan mendapatkan kursi di parlemen.


Jika, pemilih di Indonesia mencapai 130 juta dan suara sah secara nasional mencapai 120 juta, maka, 120 juta akan dikalikan 4 persen.


Angka yang didapat adalah 4,8 juta suara. Apabila, suatu partai mendapat perolehan suara di atas angka itu, maka partai tersebut dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan.


Angka tersebut meningkat 0,5 persen dibanding pemilu sebelumnya yang mencapai 3,5 persen untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI.


Lantas, siapa saja yang dapat masuk ke DPR?


Suatu partai, apabila telah memenuhi syarat 4 persen suara nasional sah, secara serta merta akan mendapatkan kursi di Senayan.


Namun begitu, tidak berarti hanya dari empat persen, partai itu mendapatkan satu kursi di DPR, harus juga melihat partai lainnya dalam perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil).



قالب وردپرس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMD menghadirkan Ryzen Threadripper 2 sang Prosesor Monster dengan 32 CORE!

Vivo V9 dengan AI Camera & Snapdragon 626 Resmi Diperkenalkan

Beberapa Pengguna Android Bakal Disarankan Aplikasi ‘Lite’ Oleh Google Play Store