Perludem: Ketentuan Ambang Batas Capres Berpotensi Sulitkan Jokowi Jika Calonkan Lagi





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan mayoritas partai politik pendukungnya menginginkan masih adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi atau 25% suara sah nasional.


Padahal, menurut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, ambang batas pencalonan presiden jelas sebuah keniscayaan untuk dihapuskan dalam konsep pemilu serentak 2019 mendatang.


Argumentasi sederhananya, jelas Titi, tidak ada basis angka hasil pemilu legislatif yang bisa dijadikan dasar untuk prasyarat pencalona presiden, karena pemilunya dilaksanakan secara serentak.


Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, dimana Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD akan dilaksanakan diwaktu yang bersamaan.


Hal ini juga kemudian yang membawa ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden.


Selain bermasalah secara kontitusional, secara politik ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga akan menimbulkan banyak potensi.


Yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dianggap membatasi kesempatan partai atau warga negara lain bisa maju menjadi pasangan calon presiden dengan membuat ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu nasional.


Selain itu, imbuhnya, ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini juga berpotensi akan menyulitkan Presiden Jokowi sendiri jika nanti mencalonkan diri kembali menjadi presiden periode 2019-2024.


Untuk itu Presiden Jokowi harus berusaha untuk mengumpulkan dukungan politik sebesar 20% kursi atau 25% suara sah nasional.


“Tidak ada yang bisa menjamin, bahwa Presiden Jokowi akan dengan mudah mengumpulkan syarat dukungan pencalonan presiden senilai 20% kursi parlemen atau 25% suara sah pemilu nasional,” ujar Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (20/7/2017).


Hingga kini Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hari ini, Kamis (20/7/2017), berlangsung sengit.


Terakhir, perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu ini secara jelas memperlihatkan kepada publik, bahwa RUU Pemilu yang sedang dibahas hanyalah untuk kepentingan jangka pendek para pembentuk UU, khususnya partai politik peserta pemilu di DPR.


Tidak ada perdebatan tajam nan serius, untuk membangun sebuah sistem elektoral yang jauh lebih kuat, berkeadilan, dan demokratis berdasarkan pengalaman pemilu dan proses elektoral sebelumnya.



قالب وردپرس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMD menghadirkan Ryzen Threadripper 2 sang Prosesor Monster dengan 32 CORE!

Vivo V9 dengan AI Camera & Snapdragon 626 Resmi Diperkenalkan

Beberapa Pengguna Android Bakal Disarankan Aplikasi ‘Lite’ Oleh Google Play Store