Pembunuh Ustaz Sofyan Rela Dihukum 20 Tahun Penjara untuk Tebus Kesalahan





Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Alfian alias Cenggeh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban ustaz Sofyan Sauri.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap Cenggeh.


Menurut majelis hakim Cenggeh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP.


“Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata hakim ketua Novian Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/7/2017).


Cenggeh menerima putusan tersebut. “Saya terima majelis hakim,” singkatnya saat persidangan.


Cenggeh menyusul kedua rekannya, Kristian dan Rohadi, yang telah lebih dahulu dihukum 20 tahun penjara karena terlibat membegal Sofyan hingga tewas.


Tarmizi, kuasa hukum Cenggeh, mengutarakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.


Menurut dia, peran Cenggeh di dalam kasus tersebut hanyalah sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng Rido, rekannya.


 “Klien saya bukan eksekutor dan peristiwa itu terjadi spontan tanpa direncanakan. Jadi hukuman ini terlalu berat. Biarpun begitu Cenggeh menyatakan menerima,” ujar Tarmizi usai sidang.



قالب وردپرس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMD menghadirkan Ryzen Threadripper 2 sang Prosesor Monster dengan 32 CORE!

Vivo V9 dengan AI Camera & Snapdragon 626 Resmi Diperkenalkan

Beberapa Pengguna Android Bakal Disarankan Aplikasi ‘Lite’ Oleh Google Play Store