KPK Akan Analisis Putusan Hakim Sikapi Tidak Disebutnya Nama Setya Novanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganilisi putusan hakim terhadap terdakwa Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam putusa tersebut nama Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Hal itu tentu jadi perhatian kami dalam melakukan analisis terhadap putusan kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan meskipun nama Setya Novantotidak secara spesifik disebutkan, tapi dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa para terdakwa bersama-sama pihak lain.
Baca: Kapolda Metro Jaya Diganti, KPK Tidak Masalah Meski Kasus Novel Belum Terungkap
Bahkan, dalam uraian fakta, majelis hakim menguraikan sejumlah pertemuan terdakwa dengan Setya Novanto.
Contohnya dalam pertemuan itu Setya Novanto membicarakan mengenai pembahasan anggaran.
Menurut Febri, fakta-fakta yang terungkap itu akan digunakan lebih spesifik pada penanganan perkara terhadap Novanto yang sudah berstatus tersangka dan kini disidik KPK.
“Prinsip yang sudah dinyatakan hakim adalah memang ada kolusi dan korupsi sejak pembahasan anggaran. Bahkan ditegaskan tentang kerugian keuangan negara dalam proyek e-KTP,” kata Febri.
Komentar
Posting Komentar