Giliran Staf Ahli Gubernur Kaltara Dijebloskan ke Rutan Sempaja
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, kembali menjebloskan dua tersangka GH dan SN ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, kasus dana praktikum Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Mulawarman, Samarinda Rp 2 miliar tahun 2011.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah menjelaskan, perkara penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedianya digunakan untuk kegiatan di semua jurusan di fakultas Pertanian.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Samarinda menahan dua tersangka, pertama Ir H GH selaku Dekan Fakultas Pertanian periode 2009-2011. Dan bendahara berinisial SM,” kata Darwis, usai memeriksa dua tersangka, di Kejari Samarinda, sebelum digelandang ke Rutan Sempaja, Selasa (25/7/2017).
Dari hasil perhitungan kerugian negara terdapat selisih penggunaan anggaran. Dari anggaran Rp 2 miliar, terdapat selisih Rp 250 juta.
Baca: Kisah Pemandu Karaoke yang Menolak Menari Striptis, Penghasilannya Rp 500 Ribu Semalam
“Sekarang GH staf ahli dan SM masih pegawai di Unmul. Kerugian negara sekitar Rp 250 juta,” tambah Darwis.
Pantauan Tribun Kaltim, sejak pukul 10.15 Wita, dua tersangka diperiksa Tim Pidsus Kejari Samarinda. Seperti biasa, keduanya meneken surat penahanan selama 20 hari.
Tersangka GH, setelah tidak menjabat sebagai Dekan Faperta Unmul, menjabat sebagai Staf Ahli di Gubernur Kalimantan Utara.
Sementara SM tercatat masih sebagai pegawai di Unmul.
Komentar
Posting Komentar